UD. Mekar Jaya merupakan perusahaan perorangan yang bergerak dalam bidang industri pengolahan tepung tapioka yang didirikan tahun 1995. Seiring perkembangannya perusahaan berubah menjadi CV. Harum Mekar yang anggaran dasarnya dimuat dalam Akta Notaris No: 4 tanggal 3 Mei 2011 di hadapan Rekowarno, SH. Notaris di Kabupaten Pati dan Akta Pendirian tersebut telah didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri Pati dengan nomor : W12-U10/43/lik.02.02/VI/2011 tanggal 07 Juni 2011. Pada Tahun 2013 dirubah dalam Akta Notaris No:10 tanggal 07 Juni 2013 di hadapan Notaris Dini Handanayatie, SH, Notaris di Semarang dan telah di daftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pati dengan nomor W12-U1/37/Hk.02.06/VIV2013 tanggal 16 Juli 2013. Terakhir diubah dengan Akta Notaris No 6 tanggal 26 Agustus 2019 di hadapan Rekowarno, SH. Notaris di Kabupaten Pati dan Akta Pendirian tersebut telah didaftarkan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dengan Nomor: AHU-0066759-AH.01.15 Tahun 2019 tanggal 28 Agustus 2019.
Maksud Dan Tujuan perusahaan adalah berusaha dalam bidang perdagangan, pembangunan, industri, pertanian, angkutan, pertambangan, percetakan dan jasa. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas perusahaan dapat melakukan kegiatan usaha sebagai berikut:
1. Menjalankan usaha perdagangan umum, termasuk ekspor-impor, antar pulau, lokal, interinsulair, distributor, leveransir, supplier dan keagenan baik atas perhitungan sendiri maupun perhitungan orang/ badan lain atas dasar komisi dan bersama-sama dengan orang/ badan lain dengan bentuk usaha waralaba (franchise), khususnya berdagang berbagai macam barang antara lain: ketela, tepung tapioka, glukosa berikut residunya. Akan tetapi tidak terbatas pada barang kebutuhan sehari-hari.
2. Mendirikan serta mengusahakan industri/ pabrik tapioka, glukosa, pakan ternak dan pupuk serta makanan dan minuman.